Pengertian Kecelakaan pada Asuransi Kecelakaan

Pengertian Kecelakaan pada Asuransi KecelakaanAgen Asuransi Sukses kali ini mau sedikit berbagi tentang asuransi kecelakan. Di dalam asuransi kecelakaan, ada beberapa poin husus yang harus di penuhi agar Klaim asuransi kecelakaan tersebut sah. Biasanya pihak asuransi memiliki definisi tentang kecelakaan yang akan mereka tanggung.Pengertian “KECELAKAAN” didalam Asuransi Kecelakaan Diri,
haruslah memenuhi 9 (sembilan) faktor yang ada dibawah ini :

Asuransi Kecelakaan

1. Yaitu datangnya sumber Kecelakaan yang terjadi haruslah secara tiba-tiba,  walaupun akibat-nya mungkin baru timbul / terasa / terjadi beberapa saat setelah Kecelakaan terjadi. Biasanya di dalam kondisi polis telah di tetapkan waktu tunggu atau Waiting Period selama 12 bulan, jadi apabila timbulnya Kematian atau Cacad Tetap  akibat Kecelakaan yang di jamin polis baru terjadi atau timbul dalam waktu 12 bulan setelah Kecelakaan, maka tetap dijamin oleh pihak asuransi.

2. Sumber kecelakaan harus datang dari luar.
Hal ini bertujuan untuk dapat membedakan penyebab-penyebab kecelakaan yang
datangnya dari dalam diri manusia, misalnya  Penyakit.

3. Datangnya sumber kecelakaan harus dengan kekerasan.
Yaitu sumber kecelakaan tersebut harus disertai dengan adanya unsur kekerasan, baik itu berupa kekerasan kimiawi seperti keracun atau kekerasan physik yang berupa benturan.

4. Datangnya sumber kecelakaan harus terlihat.
Hal ini bertujuan untuk dapat membedakan antara penyebab-penyebab yang datangnya secara Fiktif,
semisal akibat perbuatan Dukun atau Santet / Teluh dan lain sebagainya.

5. Datangnya sumber kecelakaan harus langsung dan satu- satunya.
Langsung dalam arti Langsung mengenai pada tubuh manusia  Satu-satunya dalam arti tidak dipengaruhi oleh faktor lain yang dapat menimbulkan/ memperbesar akibat yang terjadi.  Hal ini berarti bahwa akibat yang terjadi harus menjadi akibat dari penyebab secara langsung dan satu- satunya.

6. Datangnya sumber kecelakaan harus tidak dikehendaki / direncanakan / disengaja.
Di karenakan hal-hal yang dikehendaki/direncanakan atau  pun disengaja, sudah dapat dipastikan akibatnya yang akan terjadi. Hal ini tentu bertentangan dengan pengertian dari asuransi menurut
Hukum Pasal 246 KUHD, yaitu menjamin risiko yang tidak tentu tersebut
terjadi.

7. Akibat kecelakaan harus berupa Luka Badani. Yaitu luka yang mengenai tubuh manusia.

8. Luka Badani tersebut harus dapat di autopsi oleh Ilmu Kedokteran. Dalam arti harus dapat di buktikan secara medis.

9. Hubungan antara sebab dan akibat tidak boleh terputus.
Hal ini berarti bahwa antara Sebab dan Akibat tidak boleh ada selah yang membuat keduanya terputus.

Nah, itulah 9 poin penting pada asuransi kecelakaan diri yang dapat di akui.
Semoga artikel tentang pengertian asuransi kecelakaan ini dapat menambah wawasan anda tentang asuransi dan
segala permasalahanya. ;>= ”)}

Leave a Comment