Inilah Cara Laporkan Akun Anonim yang Menyebar Fitnah di Jejaring Sosial

Gambar : tonyocruz.com

Teknologi Terbaru – Kemajuan akan jejaring sosial seperti mulai dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin menyebar fitnah tanpa harus takut diketahui jati dirinya. Telah banyak akun-akun di jejaring sosial yang menyebarkan isu-isu negatif dari mulai agama sampai dengan pilitik, salah satu akun yang santer diperbincangkan adalah @TrioMacan2000.

Melihat fenomena belakangan ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuka posko pengaduan. Posko pengaduan ini melayani pengaduan tentang konten-konten di dunia maya, termasuk juga fitnah oleh akun anonim di jejaring sosial.

Kominfo meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas kicauan dari akun anonim di Twitter maupun jejaring sosial apapun untuk melapor ke posko pengaduan. Pengaduan bisa dilakukan melalui surat elektronik, aduankonten@kominfo.go.id.

Meski demikian dilansir dari Vivanews, Rabu (28/11/12), Kepala Humas dan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kominfo, Gatot Dewa S. Broto mengatakan bahwa aduan yang dilayangkan harus memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain melaporkan ke Kominfo, Gatot juga menyarankan untuk melaporkan ke penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Tambah Gatot, Kominfo memiliki kewenangan menutup suatu akun, jika sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Leave a Comment